Susi Pudjiastuti Berduka Kehilangan Faisal Basri, Tokoh Jujur, Berani dan Berintegritas
Faisal Basri dikenang sebagai sosok idealis, bersuara lantang, tegas, dan berani dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi hingga transparansi.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berduka atas meninggalnya ekonom senior Faisal Basri pada Kamis (5/9). Susi menyebut kepergian Faisal Basri sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia karena sosoknya yang berani, jujur dan berintegritas.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Faisal Basri; Salah satu putra bangsa terbaik, sahabat dalam berdiskusi, berintegritas, berani, dan jujur. Kehilangan yang sangat besar untuk kita semua. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Diberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” tulis Susi Pudjiastuti melalui akun X @susipudjiastuti, Kamis (5/9/2024).
Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenang sebagai sosok yang idealis, berprinsip kuat, bersuara lantang, tegas, dan berani dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam ekonomi dan politik Indonesia, yang menurutnya harus dikelola demi kepentingan publik.
Bahkan di bidang perikanan dan kelautan, Faisal Basri juga tak lepas memberikan kritikan. Terutama terkait kebijakan ekspor benih lobster kembali dibuka. Mengingat pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, sempat ada larangan ekspor benih bening lobster atau benur.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang berlaku sejak 7 Januari 2015. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
Faisal Basri Dukung Larangan Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya, di masa kepemimpinan Susi, perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih dilarang. Susi juga meminta agar lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2016, Susi kembali mengeluarkan aturan baru, yakni Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Disebutkan dalam pasal 7 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Tujuan dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor benih lobster karena hasil tangkapan lobster di laut terus menurun, akibat maraknya perdagangan benur. Namun, setelah Susi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menteri yang baru membuka kembali keran ekspor benur tersebut.
Faisal pun menilai pembukaan kembali keran ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang berdampak buruk terhadap iklim dagang maupun lingkungan, karena mafia di bidang tersebut akan semakin marak.
Padahal, sebaiknya benih lobster dibudidaya terlebih dahulu baru dijual ke luar negeri. Sehingga bisa menghasilkan nilai tambah.
"Jadi kalau benihnya yang jutaan kita pelihara sudah jadi dewasa baru kita ekspor, kan nilainya tinggi. Nah, ini sumber yang bisa kita tingkatkan penerimaan ekspornya. Eh bibitnya (malah) kita jual. Gila enggak?," kata Faisal pada 2019 lalu.