Fakta Anyar Soal Bisnis Jastip di Indonesia
Usaha jasa titip atau jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.
Usaha jasa titip atau jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.
Namun demikian, seiring berkembangnya usaha ini, masih banyak yang belum mengetahui aturan bea masuk dan pelaksanaannya sehingga menjadi kendala bagi para pelaku usaha jastip.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Baihaki memulai bisnis lakbannya? Memasuki usia yang ke-29, Baihaki menjadi pekerja lepas sebagai sales di sebuah perusahaan sepeda motor.
-
Bagaimana Baihaki memulai bisnis lakban nya? Sebelum memulai bisnis barunya, dia melakukan riset. Hampir 95 persen industri UMKM membutuhkan lakban. Sehingga, komoditas tersebut bagi Baihaki merupakan kebutuhan yang memiliki pasar secara luas. Dalam merintis usahanya, Baihaki menawarkan lakban secara 'door to door'. Aktivitas itu dia lakukan bersamaan dengan kegiatannya sebagai pekerja lepas sales sepeda motor.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
Berikut fakta-fakta mengenai bisnis jastip, termasuk aturan terbaru dari pemerintah.
Tidak dikenal dalam kepabeanan
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan dalam praktik kepabeanan tidak dikenal istilah jastip. Melainkan barang untuk keperluan pribadi dan barang bukan untuk keperluan pribadi (diperdagangkan).
"Fasilitas de minimis value itu praktik terbaik bea cukai internasional dan itu merupakan nilai fasilitas pembebasan. Jadi pembawaan barang tidak dibatasi namun apabila barang untuk keperluan pribadi nilainya di atas itu maka wajib dikenakan bea masuk dan pajak," kata Deni ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/4).
Utuk itu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur hal ini. Termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatur mengenai pajak.
Batasan bawaan barang
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo mengatakan, setiap perorangan maksimal hanya diperkenankan membawa kouta barang senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
"USD 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkapnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia mengatakan, apabila nilai barang melebihi itu, maka tetap harus dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak penghasilan nilai (PPN) atas kegiatan impor 10 persen. Di samping itu, beberapa barang pribadi yang juga dibatasi kuotanya yakni seperti rokok dan minuman alkohol.
"Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," pungkasnya.
Koordinasi dengan pihak bandara
Ditjen Bea dan Cukai terus melakukan koordinasi dengan sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Tak sampai di situ, sharing data juga turut dilakukan dengan sejumlah otoritas kepabeanan negara-negara lain. Hal ini dilakukan untuk memperketat terjadinya penghindaran pajak dari para pelaku Jastip.
"Kalau dia tidak bayar pajak kan ada petugas kita yang menganalisa (misalkan berapa nilai barang bawaannya) tetapi perilaku seperti ini sudah mulai ke baca yak," kata Djanurindro.
Meski demikian, hingga saat ini potensi kerugian atas pelaku Jastip yang bandel atau menghindari pajak belum terlihat signifikan. Sebab, tren pertumbuhan bisnis ini pun secara perkembangan juga dinilai masih baru.
"Kalau potensi kerugian secara ini kita belum, tetapi ini kan baru mulai," tandasnya.
Sanksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.
"Bisa juga barang jadi milik negara, disita," kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.
"Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," tegasnya.
Ditjen Bea Cukai pada dasarnya mendukung tidak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, tidak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.
Layanan bayar pajak bagi pelaku bisnis jastip
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeana Djanurindro Wibowo mengatakan, melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.
"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secepatnya bisa diterapkan di seluruh Bandara Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.
Catatan Ditjen Bea Cukai, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.
(mdk/azz)