Fakta di Balik Kabar Bakal Bergabungnya Gojek dan Grab
Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikabarkan semakin dekat mencapai kesepakatan untuk penggabungan bisnis mereka. Para investor sudah mendorong kedua perusahaan ini untuk bergabung agar bisa membentuk salah satu perusahaan internet paling kuat di wilayah Asia Tenggara.
Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikabarkan semakin dekat mencapai kesepakatan untuk penggabungan bisnis mereka. Para investor sudah mendorong kedua perusahaan ini untuk bergabung agar bisa membentuk salah satu perusahaan internet paling kuat di wilayah Asia Tenggara.
Grab sendiri sampai sekarang hadir di delapan negara dengan nilai valuasi USD 14 miliar. Sedangkan, Gojek bernilai USD 10 miliar dan hadir di Indonesia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Kenapa busi G-Power cocok untuk dipakai untuk ojek online dan pembalap? Dalam keterangan resminya, NGK mengklaim bahwa G-Power tidak hanya dapat meningkatkan performa, tetapi juga cocok untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
Dilansir dari Bloomberg, Kamis (3/12), dua perusahaan teknologi ini telah mempersempit perbedaan pendapat mereka masing-masing. Walaupun beberapa bagian dari perjanjian masih harus dinegosiasikan kembali. Detail akhir sampai saat ini masih dikerjakan antara para petinggi dari masing-masing perusahaan.
Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita, mengatakan tidak dapat menanggapi kabar merger antara Gojek dan Grab yang ramai diperbincangkan itu. "Kami tidak dapat menanggapi rumor yang beredar di pasar. Yang dapat kami sampaikan adalah fundamental bisnis Gojek semakin kuat termasuk di masa pandemi," ujar dia melalui pesan singkat kepada Merdeka.com.
Terlepas dari itu, jika kedua perusahaan ini bergabung, maka diprediksikan akan muncul permasalahan baru yang datang dari regulator.
Hal ini mengingat Grab dan Gojek merupakan pemain ride hailing terbesar di Asia Tenggara. Dari sisi operasionalnya, kedua perusahaan sama-sama berbisnis di hal yang tak berbeda.
Saat ini, Gojek dan Grab dikabarkan sedang bernegosiasi membicarakan struktur dan valuasi, sekaligus cara mengatasi kekhawatiran terkait isu anti kompetisi. Pembicaraan ini juga bergantung pada berapa lama dampak dari pandemi Corona.
Pemerintah Tolak Aksi Merger Jika Ciptakan Monopoli
Juru Bicara yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku hingga saat ini belum bisa memberi keterangan lebih. Sebab, belum ada notifikasi atau pemberitahuan secara resmi terkait rencana merger antara dua decacorn itu.
"Untuk soal merger itukan sesuatu yang belum terjadi, sehingga kita tidak bisa berbicara lebih. Kita juga belum memperoleh notifikasi langsung baik dari pihak Grab ataupun Gojek," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com.
Namun, terkait potensi terjadinya tindakan palanggaran monopoli dari merger itu, KPPU akan merujuk bagaimana pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena KPPU juga diamanatkan untuk memberantas persaingan usaha secara tidak sehat, misalnya praktik monopoli. Jadi, tentu sesuai aturan perundang-undangan KKPU boleh menolak aktivitas merger jika memenuhi unsur monopoli atau perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan saat ini persaingan usaha di industri transportasi online Indonesia tidak tidak hanya diisi oleh Gojek dan Grab. Hal ini menanggapi potensi monopoli di industri transportasi online usai Gojek dikabarkan semakin dekat untuk merger dengan Grab.
"Kontrolnya (monopoli) nanti dari KPPU. Initinya kalau mereka merger masih ada maxim sebagai kompetitor," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com.
Namun, dia menambahkan belum mengetahui secara pasti terkait rencana merger antara Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Pihaknya mengaku tak ingin terlalu mempermasalahkan terkait rencana merger antara dua decacorn tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kepastian rencana merger (Grab dan Gojek). Tapi saya rasa tidak terlalu mempermasalahkan," ujar dia.
Mengingat, sambung Budi, Kemenhub sesuai ketentuan berlaku hanya bertindak sebagai regulator. Di mana, lebih berfokus pada regulasi untuk tata kelola layanan transportasi baik yang daring maupun luring.
"Saya lebih konsen mengatur bisnis, jadi mereka harus comply (memenuhi) saja di regulasi kita," imbuh dia.
(mdk/bim)