Fakta di Balik Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Serta Sanksi Bagi PNS Nakal
Pemerintah melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 27,6 juta orang tetap akan mudik walau telah dilarang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 27,6 juta orang tetap akan mudik walau telah dilarang.
Survei ini diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Kenapa ucapan selamat lebaran lucu penting? Ucapan selamat lebaran lucu ini bisa menambah momen kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
-
Bagaimana cara menghindari antrean di pelabuhan saat mudik lebaran? Menghindari antrean di pelabuhan saat mudik lebaran bisa menjadi tantangan, tetapi dengan beberapa strategi yang tepat, Anda dapat meminimalkan waktu yang dihabiskan dalam antrian.
-
Di mana warga Bangladesh melakukan mudik Lebaran? Jutaan Orang Tinggalkan Dhaka Pada 2019 lalu, BBC melaporkan bahwa sekitar 20 juta orang yang tinggal di Ibu Kota Dhaka karena bekerja melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Lebaran.
Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Berikut sejumlah fakta dan sanksi yang telah disiapkan pemerintah dirangkum merdeka.com.
1. Ada Covid-19 Varian Baru, Nekat Mudik Angka Kasus Positif Pasti Naik
Tim Pakar Satgas Covid-19/Ahli Biostatistik, FKM Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan memprediksi, akan terjadi lonjakan kasus covid-19 jika masyarakat tetap nekat untuk mudik 2021. Kenaikan kasus akan terjadi di daerah tujuan para pemudik.
"Dampak dari pergerakan penduduk yang masif pada saat bersamaan ketika mudik. Itu nanti kalau seperti mudik tahun lalu nanti juga akan ada peningkatan kasus di daerah-daerah tempat mudik tersebut, dan itu harus kita antisipasi juga," kata Iwan.
Selain itu, jika masyarakat tetap memaksakan untuk mudik ke daerah, maka dikhawatirkan akan terjadi penyebaran kasus covid-19 di daerah asal mudik. Lantaran, terjadi resiko tertular ketika dalam perjalanan menuju daerah mudik.
"Ke daerah asal juga akan meningkat karena mereka punya resiko tertular dalam perjalanan, sehingga kembali membawa virusnya kemudian menularkan. Dan yang perlu kita waspadai juga, itu kan banyak dipicu oleh varian-varian mutasi virus covid-19 yang penularannya lebih cepat," ujarnya.
2. Kemenhub dan Polri akan Buat 300 Titik Penyekatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono untuk melakukan penyekatan lebih dari 300 lokasi.
Kemenhub juga akan melakukan pengetatan untuk para pemilik kendaraan pribadi dan bus pelat hitam yang hendak mudik ke luar kota. Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian akan menindak.
"Kami juga melihat adanya kendaraan pribadi, bus plat hitam, mobil plat hitam kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu perlu dilakukan," ungkapnya.
3. Orang Tua Rentan Tertular
Kementerian Perhubungan juga mendapat imbauan dari Kementerian Kesehatan bahwa orangtua berpotensi terpapar virus Covid-19 dengan cepat dan bisa menyebabkan angka kematian semakin tinggi bagi lansia jika banyak masyarakat yang mudik Idulfitri 2021.
"Di mana jika kita mengunjungi orang tua akan menimbulkan suatu bahaya bagi orangtua kita. Terakhir, kita bisa lihat India, Amerika, dan negara-negara di eropa second wave kenaikan yang tinggi," kata Menhub Budi.
Dengan demikian, sosialisasi terkait larangan mudik puasa dan idulfitri 2021 ini sangat penting diinformasikan kepada masyarakat. Agar mereka tahu kenapa pemerintah melarang mudik, tidak hanya sekedar melarang tanpa ada sebab dan dampaknya.
4. PNS Nekat Mudik Bisa Kena Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Dipecat
Terdapat sanksi bagi PNS dan PPPK yang nekat mudik Lebaran 2021. Mengacu pada SE, disiplin PNS akan sanksi diatur dalam angka 3 huruf b.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK."
Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan sanksi tinggi bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.
5. Pemudik Nekat Bersiap Dijatuhi Sanksi
Ditegaskan Ketua Satgas Doni Monardo, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
"Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri," tertuang dalam SE.
(mdk/bim)