Fakta-fakta di balik kebijakan BI longgarkan DP pembelian rumah pertama
Bank Indonesia kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nantinya, kebijakan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Bank Indonesia kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nantinya, kebijakan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6).
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kapan kerja sama antara BRI dan Prudential Indonesia ditandatangani? Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Director of Institutional and Wholesale Business BRI Agus Noorsanto, President Director Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany dan President Director Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar, di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kenapa Pemprov Kaltim ingin Perusda MBS bekerja sama dengan Bankaltimtara? Berkaitan dengan kendaraan listrik tersebut, Ia ingin Perusda MBS bisa bekerja sama dengan Bankaltimtara. “Memang kalau sekarang belum berlaku itu, tapi harus dimulai. Saya minta MBS memulai membeli kendaraan-kendaraan non-fosil atau listrik," ungkapnya.
Sebelumnya, Perry menjelaskan, sektor perumahan dan apartemen saat ini memiliki demand yang cukup tinggi. Terlebih akan menargetkan anak-anak muda.
Di sisi lain, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di perbankan maupun di tempat lain.
Berikut fakta-fakta di balik kebijakan BI melonggarkan uang muka KPR.
Tak hanya berlaku untuk rumah pertama
Perry menjelaskan, jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini BI membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah ke dua diatur DP 15 persen dan rumah ke tiga dan selanjutnya DP 20 persen, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah ke dua dan seterusnya.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.
Tingkatkan kredit properti
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, mengatakan ada beberapa alasan pelonggaran kebijakan ini. Menurutnya, saat ini siklus kredit properti masih berada pada fase rendah namun masih memiliki potensi untuk di akselerasi.
Di sisi lain, penyediaan dan permintaan terhadap produk properti mulai menunjukkan peningkatan dan kemampuan debitur masih cukup baik.
"Dengan adanya pelonggaran ini dari hasil diskusi kita dengan Perbanas dan juga Asosiasi ini bisa tingkatkan pertumbuhan kredit properti sebesar 13-14 persen," terang Erwin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6).
Tingkatkan investasi di kalangan usia muda
Perry Warjiyo membeberkan sejumlah alasan bank sentral untuk melonggarkan DP KPR. Pertama, untuk mendorong pembelian rumah untuk investasi. Di mana selama ini minat masyarakat terutama usia muda masih cukup tinggi untuk memiliki rumah.
"Sasaran relaksasi makro ini mendorong first time buyer pada saat yang sama stimulus untuk pembelian rumah invetasi. Selama ini tipe LTV properti sebagian besar dinikmati kelompok usia 36 sampai 45 tahun. Mereka kelompok muda. Demikian kami juga melihat bahwa kemampuan buyer dari nasabah cukup besar," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6).
Dia menjelaskan, aturan yang sama mengenai pelonggaran LTV pada 2016 telah mampu meningkatkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan pemilikan rumah melalui perbankan. Namun, belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.
"Penyempurnaan ketentuan mengenai Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) yang dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2016 telah mampu meningkatkan pertumbuhan KPR yang diberikan bank. Tapi itu belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga," jelas Perry.
Perubahan ketentuan skema pembiayaan
Saat ini, kertentuan untuk skema pembiayaan rumah tapak/ruko/rukan, yakni.
a. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 40 persen dari plafon dengan syarat fondasi telah selesai.
b. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 80 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.
c. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BAST.
d. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan APHT/SKMHT.
Sementara di ketentuan yang baru.
a. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon dengan sayarat setelah akad kredit.
b. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 50 persen dari plafon dengan sayarat fondasi telah selesai.
c. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.
d. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan sayarat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan covernote.
"Implementasi pelonggaran pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan menejemen resiko bank," tegas Perry.
Selain itu, bank juga diwajibkan memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit (termasuk pembayaran uang muka) dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.
(mdk/azz)