Fakta-Fakta Unik Seputar THR PNS di Ramadan 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Yakni tentang THR PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. THR PNS.
Dalam pasal 1 dijelaskan yang menerima THR dan gaji ketiga belas yaitu ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," pada pasal 2 dalam aturan itu.
Dalam pasal 6 dijelaskan THR dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Dijelaskan dalam pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR diberikan setelah tanggal hari raya. "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.
Berikut ini rangkuman fakta unik seputar THR PNS di Ramadan 2022.
1. Presiden Terima THR Paling Besar
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.
Besaran THR yang didapat Jokowi dan Maruf Amin akan lebih besar lagi setelah memasukkan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja (jika ada).
2. CPNS Terima THR Paling Kecil
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok," tulis SE yang dikutip merdeka.com, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.
3. Dapat Bonus Besaran Tambahan THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan dan TNI/Polri. Adapun komposisinya yakni gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. "Jadi besarannya ini lebih besar dari tahun 2021 karena THR dan gaji ke-13 ini diberikan ke ASN di pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan tambahan bonus tunjangan kinerja bagi ASN daerah paling banyak 50 persen. Sebab sumber pendanaannya berasal dari APBD. Sehingga perlu memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Buat daerah ini 50 persen ini paling banyak, tentu perhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," kata Sri Mulyani.
4. Harap THR Dibelanjakan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa para PNS dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
(mdk/bim)