Faktur pajak fiktif merajalela, negara berpotensi rugi Rp 1,5 T
Rata-rata penerbitan faktur bodong dilakukan perusahaan bidang perdagangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memaparkan data masih banyaknya pelaku pengemplangan pajak dengan bermodus faktur fiktif. Hal ini membuat potensi penerimaan negara hilang hingga triliunan Rupiah.
"Pelanggaran seperti itu masih banyak. Perhitungan kita kira-kira potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di kantornya, Jakarta, Senin (7/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
Dari catatan Ditjen Pajak, sejak 2008 lebih dari 100 kasus faktur pajak fiktif yang berhasil dibongkar bersama kepolisian. Dia mengatakan, pemalsuan faktur cukup sulit dibuktikan. Kendati demikian, Yuli mengaku timnya punya beberapa metode mengungkap kejahatan perpajakan tersebut. Terutama dari aktivitas jual beli yang tidak lazim, sebab rata-rata penerbitan faktur bodong dilakukan perusahaan bidang perdagangan.
"Ada wajib pajak sudah lama tidak aktif, tiba-tiba aktif lagi dan transaksinya langsung besar. Ada pula perusahaan dagang bisanya dagang kecil-kecilan seperti tahu-tempe, tiba-tiba jual semen dan CPO dalam jumlah besar," ungkapnya.
Pekan lalu, Ditjen Pajak dan Bareskrim Polri kembali meringkus tersangka penerbit faktur fiktif. Pelaku berinisial Z alias J, dicokok di Jakarta Timur. Dia bersama saudaranya D, yang sampai sekarang masih buron, membuat faktur pajak tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya kepada belasan perusahaan.
Jejak Z terendus, setelah tim investigasi ditjen pajak terpidana faktur bodong Soleh dan Tan Kim Boen yang dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta empat tahun lalu. Didapatkan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti laporan pajak abal-abal buat perusahaan hendak mengemplang pungutan negara.
Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar. Aksi Z sudah dijalankan sejak 2003. Diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247 miliar.
"(Tersangka Z) terbitkan faktur pajak Rp 100 miliar artinya PPN-nya Rp 10 miliar. Dia jualnya murah fakturnya, orang mau beli. Jadinya Rp 10 miliar tadi dia ambil, padahal itu harus disetor ke negara," kata Yuli.
Baca juga:
PPnBM tinggi ponsel mewah agar produsen investasi ke Indonesia
Menkeu ogah ponsel impor kena pajak barang mewah
Faktur bodong masih jadi favorit para pengemplang pajak
Ponsel impor kena pajak barang mewah perlu waktu
Kemendag masih keberatan ponsel impor kena pajak barang mewah