FinCEN Ungkap 496 Transaksi Janggal Senilai Rp7,41 Triliun di 19 Bank Indonesia
Jumlah dana tersebut terdiri dari uang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan dana yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.
Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) melaporkan bocoran data seputar aliran dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di dunia, termasuk di perbankan Indonesia.
Di dalam negeri, tercatat 19 bank memiliki aliran dana yang janggal, dengan total nilai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp7,41 triliun.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Jumlah dana tersebut terdiri dari uang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan dana yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.
Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan 19 bank.
Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).
Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN. Adapun dalam daftar 19 bank ini, ada sejumlah bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.
Kemudian Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank.
Daftar Lengkap 19 Bank
Berikut daftar lengkap 19 bank dengan aliran dana janggal beserta nominal transaksinya:
1. DBS Indonesia (8 transaksi)
Uang Keluar: USD 1,51 juta
Uang Diterima: USD 1,99 juta
2. Bank Mandiri (111 transaksi)
Uang Keluar: USD 250,39 juta
Uang Diterima: USD 42,33 juta
3. Bank Windu Kentjana (49 transaksi)
Uang Keluar: 0
Uang Diterima: USD 130,81 juta
4. BCA (19 transaksi)
Uang Keluar: 0
Uang Diterima: USD 753,760 juta
5. CIMB Niaga (7 transaksi)
Uang Keluar: 0
Uang Diterima: USD 4,88 juta
6. BNI (2 transaksi)
Uang Keluar: USD 10,21 juta
Uang Diterima: USD 428,052 juta
7. Panin Bank (19 transaksi)
Uang Keluar: USD 5,42 juta
Uang Diterima: 0
8. Bank Nusantara Parahyangan (10 transaksi)
Uang Keluar: USD 708,541Uang Diterima: 0
9. Bank of India Indonesia (5 transaksi)
Uang Keluar: 0
Uang Diterima: USD 20,76 juta
10. OCBC NISP (13 transaksi)
Uang Keluar: USD 2,65 juta
Uang Diterima: USD 44.095
11. Danamon (28 transaksi)
Uang Keluar: 0
Uang Diterima: USD 3,1 juta
12. Commonwealth Bank (152 transaksi)
Uang Keluar: USD 6,59 juta
Uang Diterima: USD 2,96 juta
13. UOB Indonesia (24 transaksi)
Uang Keluar: USD 2,39 juta
Uang Diterima: 0
14. ICBC Indonesia (1 transaksi)
Uang Keluar USD 49.990
Uang Diterima: 0
15. Chinatrust Indonesia (39 transaksi)
Uang Keluar: USD 57.440
Uang Diterima: USD 496.858
16. Standard Chartered Bank (3 transaksi)
Uang Keluar: USD 5,8 juta
Uang Diterima: USD 5.400
17. BII (34 transaksi)
Uang Keluar: USD 348.288
Uang Diterima: USD 4,88 juta
18. Citibank (1 transaksi)
Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2 juta
19. HSBC
Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2,99 juta
Himbara Pastikan Transaksi di Indonesia Ikuti Aturan
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan seluruh transaksi bank telah mengikuti aturan yang berlaku. Ini sekaligus menanggapi dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang menjadi pemberitaan hangat.
Ketua Himbara, Sunarso mengatakan dengan dukungan sistem yang andal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," ujar Sunarso dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Dokumen hasil penyelidikan FinCEN Files mengungkapkan transaksi beberapa bank global besar yang diduga memuluskan praktik pencucian uang, yang diduga juga mengalir ke Indonesia.
Sunarso menuturkan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).
Dalam UU tersebut diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.
Selanjutnya, berdasarkan UU APU PPT tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com