Freeport dan Newmont dituding niat membangkang UU sejak awal
Freeport dan Newmont dituding telah mengantisipasi UU Minerba dengan menggenjot produksi agar negara rugi.
Pengamat Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta pemerintah mengabaikan permohonan dispensasi atas larangan ekspor mineral mentah yang diajukan oleh perusahaan tambang.
Terlebih yang diajukan perusahaan tambang raksasa semisal Freeport dan Newmont. Marwan menilai, sedari awal kedua perusahaan raksasa ini tidak menunjukkan niat baik menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tidak membangun smelter.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Dimana lokasi tambang batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC)? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
Dia menuturkan, seluruh perusahaan baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan menyanggupi ketentuan hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri pada saat UU Minerba disahkan.
Bahkan mereka menyanggupi membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun, lebih cepat dua tahun dibandingkan dengan tawaran yang ditawarkan DPR.
"Melihat kondisi sekarang, dapat disimpulkan bahwa kontraktor KK seperti Freeport dan Newmont pada dasarnya memang tidak mempunyai niat membangun smelter dan telah menunjukkan sikap pembangkangan terhadap UU Minerba," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (9/1).
Marwan menuturkan, alasan yang digunakan Freeport dan Newmont yang menyebutkan bahwa telah mereka melakukan pengolahan di dalam negeri, tidak dapat diterima. Sebab, pengolahan yang sudah dikerjakan hanya 30 persen, sehingga belum dapat memberikan nilai tambah bagi negara.
"UU Minerba itu mewajibkan pengolahan meningkat dari 30 persen menjadi 100 persen, seperti tertuang dalam Pasal 170, atau keseluruhan konsentrat Freeport dan Newmont harus diolah di dalam negeri. Karena itu, mereka tidak pantas untuk diberi kelonggaran," kata dia.
Freeport dan Newmont juga dituding sudah mengantisipasi pemberlakuan UU Minerba dengan cara menggenjot produksi berkali lipat sehingga merugikan negara.
"Hasilnya, harga produk turun, penerimaan negara justru jauh lebih rendah dibanding berlipatgandanya produksi dan kerusakan lingkungan yang masif," ucapnya.
(mdk/noe)