Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja yang bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan, wacana pembebasan pungutan PPh 21 tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk menarik minat masyarakat bekerja di IKN.
Dengan insentif ini, diharapkan terjadi geliat ekonomi di ibukota pengganti Jakarta tersebut.
"Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal dalam acara diskusi virtual IKN, dikutip Senin (4/12).
Dia menyebut, ketentuan terkait pembebasan pungutan PPh 21 bagi karyawan yang bekerja di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
merdeka.com
"Kita sudah mengatur berbagai insentif yang akan diberikan baik insentif fiskal maupun non fiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup PP 12 2023. Antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan Kepabeanan," ucap Yon.
Dengan kebijakan ini, Yon menekankan seluruh pekerja di IKN akan dibebaskan dari pungutan PPh 21.
Bahkan, insentif Ini berlaku bagi semua golongan tingkat pendapatan.
"Jadi, intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh nya ditanggung pemerintah. Sehingga, karyawan yang bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilan secara penuh," kata Yon.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar dibandingkan tahapan berikutnya.
Namun Anas tidak menyebutkan besaran nilai insentif yang akan diterima oleh PNS tersebut.
"Insentif bagi yang pindah tahap pertama sedang disiapkan, tentu (insentif) akan bedah yang pindah dengan berikut-berikutnya. Karena dia akan jadi pionirnya," kata Anas di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Saat ini, pihaknya masih menghitung nilai insentif bagi para PNS maupun PPPK yang pindah ke IKN.
Semisal biaya pindah dan biaya hidup khususnya bagi ASN yang membawa keluarga untuk bertugas di IKN.
"Kita diperintahkan sedang merumuskan selain terkait dengan biaya pemindahan, biaya kemahalan, kita juga diminta sedang menghitung tunjangan-tunjangan lain yang diperlukan terkait. Sedang dihitung, nanti akan dirembuk," kata Anas.