GAPKI Pastikan Industri Sawit Terus Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono menegaskan, industri kelapa sawit Indonesia berkomitmen untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Termasuk bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono menegaskan, industri kelapa sawit Indonesia berkomitmen untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Termasuk bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Industri sawit Indonesia tetap punya komitmen untuk comply (memenuhi) kepada regulasi. Khususnya ketenagakerjaan juga di perkebunan," ungkap dia dalam webinar bertajuk Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Selasa (23/3).
-
Mengapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Mengapa kelapa sawit cocok dibudidayakan di Indonesia? Kelapa sawit hanya hidup di daerah tropis, seperti Indonesia, Malaysia, sebagian kecil wilayah Afrika, dan Amerika Latin.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Di mana Widodo merintis usaha kerajinan limbah kayu jati? Setelah pensiun tahun 1994, ia pindah ke Desa Tempurejo, Kabupaten Boyolali. Saat pensiun itulah Widodo merintis usaha kerajinan yang diolah dari limbah kayu jati.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
Bos Gapki ini menjelaskan, komitmen untuk taat pada aturan ketenagakerjaan diperkuat atas sertifikasi yang diberikan oleh Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) kepada industri sawit nasional.
ISPO sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan di industri sawit nasional tetap ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
"Dan masalah ketenagakerjaan menjadi satu yang penting di ISPO, dan itu menjadi prinsip keempat. Ini bukti bahwa aturan sawit comply dengan aturan ketenagakerjaan," tambahnya.
Oleh karena itu, Gapki memastikan bahwa industri sawit nasional terus bersolek untuk terciptanya iklim kerja yang tidak hanya ramah lingkungan namun juga ramah terhadap para pekerjanya. Menyusul adanya sejumlah pengakuan dari lembaga terpercaya yang independen.
"Sekali lagi kami proses ini menjadi sarana untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan di industri dan perkebunan sawit. Kita sudah melihat itu," tegasnya.
Lingkungan Kerja Industri Sawit Belum Aman untuk Perempuan
Sebelumnya, Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), S Junaedah mengakui, kelompok pekerja perempuan memiliki risiko bahaya lebih dalam melakukan segala aktivitas di lingkungan pekerjaan. Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kami masih melihat banyak perempuan yang berpotensi terekspos pada sejumlah bahaya potensi dalam dunia kerja. Khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit," ungkapnya dalam webinar bertajuk Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Selasa (23/3).
Dia mengungkapkan, setidaknya ada tiga risiko bahaya yang kerap mengintai pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit. Pertama, risiko bahaya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Terdapat beragam risiko yang berpotensial bagi pekerja perempuan dari bahaya pelanggaran K3. Seperti terbatasnya fasilitas keselamatan diri, jam kerja panjang, hingga tidak adanya cuti libur yang diberikan dan lainnya," ucapnya.
Kedua, bahaya terkait kesehatan reproduksi. Sebab, masih terdapatnya oknum manajemen perusahaan dengan tidak memperdulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.
"Jadi, pekerja perempuan ada yang tidak diperbolehkan menggunakan cuti haid ataupun istirahat melahirkan," terangnya.
Terkahir, pelecehan dan kekerasan. Menurutnya, praktik ini terjadi lantaran masih adanya anggapan posisi lemah yang dimiliki oleh pekerja perempuan.
Dia menyebut, berbagai risiko yang menimpa korban pekerja perempuan ini lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan atas informasi pemenuhan hak-hak pekerja. "Jadi, banyak pihak belum mengetahui kegiatan-kegiatan diskriminasi itu," terangnya.
Oleh karena itu, Kemnaker terus aktif mensosialisasikan berbagai aturan-aturan terhadap perusahaan dan pekerja terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Tujuannya untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan non diskriminatif.
"Artinya, kita mengatur gar lingkungan kerja tidak diskriminatif. Praktek ini mulai dari rekrutmen, pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja,pelatihan, hingga jaminan sosial dan pensiun," tegasnya.
(mdk/bim)