Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah.
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan.
- Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN
- Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
- Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
- Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi atau keringanan pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan dikutip di Jakarta.
Dia menegaskan, pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah.
"Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” ujarnya.
Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.
merdeka.com
Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
"Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan," ungkapnya.
Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.
“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuh Arifin.
Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.
“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.
Di sisi lain, Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menunjang suksesnya hilirisasi kedepannya, harapnya.