Gubernur: Bali Larang Penggunaan Kantong dan Sedotan Plastik Serta Styrofoam
Pemerintah Provinsi Bali melarang berbagai komponen dan masyarakat di daerah itu menggunakan plastik sekali pakai (PSP), seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Koster mengklaim pergub yang dikeluarkan itu sebagai yang pertama dan satu-satunya untuk tingkat pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Bali melarang berbagai komponen dan masyarakat di daerah itu menggunakan plastik sekali pakai (PSP), seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Melalui pergub tersebut, juga diharapkan menjamin generasi masa depan tidak tergantung pada penggunaan PSP dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup dari sampah plastik.
"Dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember, maka ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip dari Antara pada acara sosialisasi pergub tersebut di Denpasar, Senin (24/12).
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kenapa sampah plastik menjadi masalah besar? Sifat sampah plastik tidak mudah terurai proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.
-
Kenapa membakar sampah plastik berbahaya bagi kesehatan? Membakar sampah plastik dapat mencemari udara dengan zat-zat berbahaya, seperti karbon monoksida, dioksin, furan, dan volatil. Zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti pusing, sakit kepala, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, kanker, kecacatan janin, gangguan hormon, dan gangguan pernapasan.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Kenapa plastik bisa berbahaya buat kesehatan? Limbah sampah plastik mengandung zat beracun yang berbahaya bagi tubuh.
Dia menjelaskan dasar dikeluarkannya pergub tersebut sesuai dengan visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' dengan menata wilayah agar lingkungan hijau, indah, dan bersih untuk menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).
"Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Di samping itu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP," ujarnya.
Meskipun sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air, telah memiliki regulasi serupa, Koster mengklaim pergub yang dikeluarkan itu sebagai yang pertama dan satu-satunya untuk tingkat pemerintah provinsi.
"Dalam pembatasan timbulan sampah plastik, maka melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," ucapnya didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Koster menambahkan sebagai bentuk kepedulian semua pihak, maka instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, masyarakat, dan perorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
"Agar pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai berjalan efektif, maka Pemprov Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat," katanya.
Tim tersebut akan bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dan penggunaan bahan nonplastik oleh produsen, distributor, penyedia, dan masyarakat pada umumnya, serta penegakan hukum.
"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," ucapnya pada acara yang juga dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Bali itu.
Orang nomor satu di Bali itu pun, mendorong peran serta masyarakat dan desa pakraman untuk berpean aktif dalam pembatasan timbulan sampah plastik dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga:
Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Bekasi juga Larang Peritel Pakai Kantong Plastik
Mendagri Larang Penggunaan Kemasan Plastik di Kantornya
Wali Kota Bogor Sosialisasikan Pengurangan Kantong Plastik
Menteri Susi: Bawa Air Mineral ke KKP Kena Denda Rp 500.000
Kurangi Sampah, Menteri Susi Imbau Penjual Kelapa Muda Tak Lagi Sediakan Sedotan
Wapres JK: Pemerintah Sedang Bahas Sanksi Pemakaian Plastik