Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS berharap bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum datangnya hari pencoblosan.
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
- Pesan Abah buat Jajaran Setwapres, Sebut Gibran dan Kerja Sepenuh Hati
- Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
- Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
- Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Terutama di tengah keresahan akan keberlangsungan sumber mata pencaharian akibat isi pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS berharap bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum datangnya hari pencoblosan.
Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230.000 tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi.
"Belum termasuk anggota keluarganya,” ungkapnya dikutip di Jakarta, Sabtu (10/2).
Maka siapapun itu, kata Sudarto, dari ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Sudarto menambahkan, para anggota RTMM-SPSI beserta keluarganya saat ini tengah resah dan dalam keadaan psikologis yang tidak baik-baik saja karena mengetahui berbagai restriksi serta pengetatan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.
“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ungkapnya.
Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja.
Padahal, Sudarto menegaskan, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.
Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin," sesalnya.