Harga Referensi CPO Periode September Naik
Penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 .
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2024, sebesar USD839,53/MT.
Nilai ini meningkat USD19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD820,11/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—30 September 2024.
- Harga Jual CPO Naik, Pendapatan PT Teladan Prima Argo Ikut Terkerek
- Daftar Lengkap Bocoran Jumlah Komisi di DPR Periode 2024-2029, Ada Kementerian Transmigrasi
- Segini Gaji Ketua dan Anggota DPR RI, Tunjangan Bisa Rp 50 juta Per Bulan
- Pecah Rekor, Harga Beras di Bulan Februari 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1—30 September 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Rabu (4/9).
Isy mengatakan, penetapan BK CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 874,10/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 970,41/MT.
Adapun berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 839,53/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia,” jelas Isy.
Daftar Bea Keluar Minyak Goreng
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.
Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Kemudian, HR biji kakao periode September 2024 ditetapkan sebesar USD 7.916,91/MT, turun sebesar USD 35,74 atau 0,45 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2024 menjadi USD 7.478/MT, turun USD 51 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya. Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao di antaranya dipengaruhi nilai tukar pound sterling Inggris terhadap dolar Amerika Serikat serta ketidakseimbangan antara permintaan dan produksi global," ujar Isy.
Sedangkan, HPE produk kulit periode September 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kemudian, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman; kayu dalam bentuk serpihan atau partikel; kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis merbau; rimba campuran; sortimen lainnya jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina; karet; balsa; dan eucalyptus.
Selanjutnya, untuk HPE kayu veneer dari hutan alam, chipwood, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan dari hutan tanaman jenis akasia, serta sengon mengalami penurunan.
"Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar," pungkasnya.