Hasil survei: Masih ada pengusaha anggap pajak belum adil dengan manfaat diterima
Kurang lebih 50 persen perusahaan menganggap pajak belum adil dalam hal besaran manfaat yang diterima dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Pajak juga membatasi kebebasan pribadi dalam berinvestasi.
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis hasil survei mengetahui kepatuhan pajak di Indonesia. Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengusaha sudah melakukan taat pajak atau justru sebaliknya.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, menurut survei, tingkat kesadaran kewajiban membayar pajak sudah cukup tinggi, yakni dengan rata-rata skor mencapai 8,31. Adapun survei tersebut melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Survei ini ditujukan kepada wajib pajak perusahaan/usaha bertujuan ingin menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden adalah para CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi
"Lebih dari 90 persen responden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban yang penting ditunaikan. Namun 75 persen responden memberikan syarat transparansi alokasi dana pajak dan sistem politik yang demokratis," kata Yustinus dalam acara Rembuk Pajak yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8).
Yustinus mengatakan, hasil survei juga menyimpulkan inisiatif membayar sudah cukup tinggi, terutama dalam hal mencari informasi terkait pajak, berkonsultasi, dan mengalokasikan dana untuk pajak. Namun kepatuhan tersebut ternyata bersyarat. Sebab, sebagian besar perusahaan responden akan melaporkan SPT dan membayar pajak dengan jujur apabila sistem politik demokratis dan transparansi publik dalam alokasi penggunaan dana pajak.
"Proses pemeriksaan pajak mempengaruhi keputusan responden dalam membayar pajak. Sebagian besar perusahaan menyatakan patuh dalam menghitung besaran pajak dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak tepat waktu. Namun sebagian di antaranya (kurang lebih 30 persen) pernah tidak patuh pajak dan bahkan mendapat sanksi," kata Yustinus.
Sementara itu, kurang lebih 50 persen perusahaan menganggap pajak belum adil dalam hal besaran manfaat yang diterima dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Pajak juga membatasi kebebasan pribadi dalam berinvestasi. "Dalam hal sistem pajak, sebagian besar perusahaan memandang sistem pajak belum sempurna meskipun masih bisa diterima," imbuhnya.
Secara umum, kata Yustinus pemahaman terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evation) juga cukup baik. Sebagian besar perusahaan memahami bahwa penghindaran pajak tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh mencurangi jumlah besaran pajak, penghindaran pajak merupakan perbuatan kriminal dan tidak adil bagi wajib pajak lain.
"Namun, ada sepertiga perusahaan yang tidak sepakat mengenai upaya kantor pajak dalam mengurangi tax evasion," pungkasnya.
Baca juga:
Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan
Indonesia masuk daftar negara transparan dan kooperatif bidang perpajakan
Sri Mulyani: Kalau Anda bagian dari Indonesia, suka tidak suka harus bayar pajak
Aturan insentif mobil listrik terbit Agustus 2018
Ekonom sayangkan rencana perpanjangan masa tax holiday hingga 50 tahun