Hati-Hati, Perusahaan Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah akan Kena Sanksi
Menaker Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menaker menjelaskan, dengan penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa itu kecapi buhun? Kecapi buhun merupakan alat musik tradisional khas warga adat Baduy. Instrumen ini dikenal sakral karena dibuat melalui iringan ritual.
-
Apa itu Keteng-keteng? Keteng-keteng Memiliki Senar Seperti disinggung sebelumnya, alat musik ini memiliki bentuk menyerupai gitar. Di sana, terdapat tiga senar namun bukan berbahan nilon atau logam melainkan dari kulit bambu itu sendiri.Mengutip Instagram @sumut.berbudaya, senar menjadi unsur melodis dari alat musik ini. Dengan adanya senar, suaranya menjadi mendayu dan merdu.Senar juga yang membuat suaranya semakin beragam, tergantuk proses penyetemannya dan sisi mana yang dipukul.
-
Kenapa Kirab Kebo Bule dianggap membawa berkah? Masyarakat percaya bahwa Kirab Kebo Bule ini dianggap membawa berkah.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak, maka akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata Menaker dalam acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12).
Menaker Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.
Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, Menaker Ida akan terus mendorong forum-forum dialog, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," tegasnya.
Menaker mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Buruh Kecewa UMP Jakarta 2022 Tak Kunjung Direvisi
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja
Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Wagub DKI ke Buruh: Aspirasi Kami Hormati, Jangan Sampai Ada Anarkisme
Tak Setuju Aturan Upah Minimum, Buruh Bakal Gelar Demo 6 Desember 2021
Daftar Lengkap Besaran UMP 2022 di 34 Provinsi