Hatta: Rencana dua harga BBM masih sesuai jadwal
Menko Perekonomian mengklaim persiapan pemerintah menjual dua jenis harga BBM sudah selesai.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penetapan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium belum mengalami penundaan. Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menyebut akan ada penundaan penetapan kebijakan tersebut.
Menurut Hatta, hingga saat ini belum ada keputusan menunda penetapan dua harga tersebut. Pasalnya, pemerintah sendiri belum menentukan waktu yang tepat untuk menetapkan dua harga.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
"Belum ada rapat penundaan. Intinya itu kalau penundaan itu sudah ditetapkan. ini belum ditetapkan kok ada penundaan," ujar Hatta yang ditemui dalam acara Sertijab Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/4).
Kabar beredar sejak dua pekan terakhir, pemerintah menerapkan dua harga tersebut pada awal Mei mendatang. Hatta menegaskan pemerintah masih melakukan kajian terhadap dua harga tersebut.Kemarin, Jero menyebut pemberlakuan kebijakan dua harga belum tentu awal bulan depan. Sebab pemerintah masih memikirkan skema perlindungan rakyat miskin dan hampir miskin yang terkena dampak kenaikan harga.
Hatta mengklaim persiapan penerapan dua harga jual premium dan solar itu telah selesai dilakukan. Bahkan bagian pengawasan lintas kementerian dan BUMN sudah dibentuk untuk mengawasi pelaksanaannya nanti.
"Saat ini masih kita exercise persiapan-persiapannya. Desk pengawasan sudah dibentuk semua," pungkasnya.
Pemerintah akhirnya memilih opsi penghematan BBM dengan sistem dua harga. Harga Rp 4.500 per liter dikhususkan buat angkutan umum dan sepeda motor, sementara mobil pribadi wajib membeli premium dan solar Rp 6.500 per liter. Biaya yang dikeluarkan untuk operasional pembatasan diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Dengan sistem ini, pemerintah mengklaim mampu menghemat anggaran sebesar Rp 20,9 triliun.
(mdk/noe)