Heboh Polemik Lahan Permukiman Depo Plumpang, Ini Beda Sertifikat Tanah & IMB
Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo milik PT Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara hingga saat ini melibatkan persoalan yang cukup komplek. Salah satunya, terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina.
Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo milik PT Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara hingga saat ini melibatkan persoalan yang cukup komplek. Salah satunya, terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menyatakan warga di Tanah Merah tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan bukan IMB perorangan.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk memastikan pasokan BBM dan LPG aman dan lancar? Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar. Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.
-
Bagaimana Pertamina memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran? Pertamina Patra Niaga juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat. “Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” tutupnya.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Bagaimana Pertamina Patra Niaga memastikan keamanan dalam proses pengisian bahan bakar VLSFO? Maya menambahkan, bahwa Seluruh proses pengisian bahan bakar VLSFO yang dilakukan Pertamina Patra Niaga telah sesuai dengan prosedur keselamatan dan operasional yang berstandar global.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," katanya di lokasi, Minggu (5/3).
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan. "Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," jelasnya.
Lalu, apa bedanya dengan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik terkait hal tersebut?
Berikut rangkuman Merdeka.com terkait perbedaan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan suatu bukti yang sah dari kepemilikan seseorang atas suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi kepastian hukum. Tujuan dari pendaftaran tanah tertera dalam pasal 3 huruf a hingga c dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
IMB
Sedangkan IMB adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada si pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, memperluas atau mengurangi bangunan. IMB juga merupakan salah satu syarat, apabila anda ingin menambah bangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, juga mengatur tentang penjatuhan sanksi apabila tidak memiliki IMB.
Pada Pasal 113 ayat (1) berbunyi "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung," bunyi pasal 113 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2002.
"Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun," bunyi pasal pasal 113 ayat (2).
(mdk/azz)