Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang, Disnaker Angkat Suara
Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.
Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.
"Pendampingan yang mungkin konteksnya tidak formal, artinya jika ada korban yang identitasnya jelas sudah diketahui dan kami diperlukan maka kami siap untuk memberikan hasil maksimal," katanya.
Jika ada korban yang merasa khawatir untuk mengadukan kepada pihak kepolisian dengan alasan tidak berani, pihaknya siap mendampingi melakukan pelaporan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan aparatur kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Nur Hidayah mengaku telah melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait dan akan terus bersinergi secara terintegrasi untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Dirinya menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur peran dan kedudukan tenaga kerja yang memerlukan perlindungan bagi dirinya serta keluarga sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
"Di sinilah wujud pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pekerja melalui pendampingan jadi jangan segan atau malu untuk melapor jika memang telah terjadi perbuatan yang dimaksud," kata dia.
(mdk/idr)