Hindari Pencucian Uang, OJK Minta Fintech Kenali Nasabah Sebelum Transaksi
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar meminta pelaku financial teknologi atau fintech mengenali calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi pencucian uang.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar meminta pelaku financial teknologi atau fintech mengenali calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi pencucian uang.
"Itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dari mana," ujar Sukarela di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Sukarela juga menyarankan fintech untuk segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi nasabah yang tidak biasa. "Kalau mencurigakan, suspected harus di laporkan PPATK. Sudah ada mekanismenya," jelasnya.
Pengaturan mengenai transaksi tersebut menurut Sukarela, sudah diatur dalam Peraturan OJK nomor 77 2016 dan Peraturan OJK nomor 13 2017 terkait fintech.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, financial teknologi atau fintech rentan risiko pencucian uang. Hal tersebut pun menjadi salah satu tantangan pengembangan fintech di Indonesia.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Menko Darmin di Gedung Dhanapala.
Dengan adanya potensi tersebut, pemerintah berupaya membuat manajemen risiko melalui regulasi pengaturan fintech tanpa menghambat perkembangannya di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah menggandeng Bank Indonesia dan OJK.
"Dukungan pemerintah dan otoritas pengembangan fintech ini menyeimbangkan mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi serta memberi pemahaman mengenai landscape dan ekosistem industri ini," jelas Menko Darmin.
Baca juga:
Modalku Siap Beri Pinjaman Rp 25 Juta ke Pedagang Pasar
Bos BI: Ada Bansos, Inklusi Keuangan di Indonesia Capai 60 Persen Tahun Ini
Menko Darmin: Fintech Jadi Pekerjaan di Masa Depan
Menko Darmin Bilang Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang
BI: Fintech Harus Terkoneksi Bank agar Pengawasan Bisa Berjalan
OJK: 9 Juta Orang Dapat Manfaat dari Fintech Legal, Hanya yang Ilegal Bermasalah