Hingga April 2018, OJK tetapkan 15 bank berdampak sistemik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tambahan bank berdampak sistemik menjadi 15 bank pada April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tambahan bank berdampak sistemik menjadi 15 bank pada April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
"Bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," kata Anto melalui keterangan resminya, Jumat (4/5).
Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
"Kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," imbuhnya.
Memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September, berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK :
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. Sept 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. Sept 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
Baca juga:
BRI siapkan Rp 160 miliar migrasi kartu debit ke teknologi chip di 2018
Dari 50 juta kartu debit, BRI target 15 juta bisa migrasi ke teknologi chip tahun ini
Bos BRI harap BI pertahankan suku bunga acuan, ini alasannya
Sejak GPN diluncurkan, transaksi debit terus naik hingga tembus Rp 216 miliar
Bank Mandiri tawarkan KPR menarik di Property Expo, termasuk suku bunga 5,55 persen