Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang adanya rekrutmen tenaga honorer. Undang-Undang ini baru berlaku pada Desember 2024.
- Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
- DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
- Daftar Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan dari Aceh hingga Papua
- Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Dengan demikian, tenaga honorer ditiadakan per Desember 2024.
Umumnya, tenaga honorer mencakup pekerjaan yang tidak terakomodir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti satpam, sopir, petugas kebersihan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, gaji tenaga honorer tidak sama di setiap provinsi.
Berikut daftar gaji tenaga honorer untuk satpam atau sopir, dan petugas kebersihan dan pramubakti
- Aceh: Rp4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).
- Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp 5.104.000
Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp 4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
- Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Angka tersebut belum termasuk uang makan lembur dan uang makan, dalam PMK tersebut, uang lembur bagi satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti, yaitu Rp13.000 untuk uang lembur, dan Rp30.000 untuk uang makan lembur.