Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Dua Pegawai Honorer di Lumajang Langsung Dipecat dan Masuk Penjara
"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Dua pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang, GA (33) dan MS (23) langsung dipecat dan harus mendekam di penjara karena terlibat kasus sabu-sabu.
Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Dua Pegawai Honorer di Lumajang Langsung Dipecat dan Masuk Penjara
Polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram dari tangan GA pada Kamis (9/11) lalu. Setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, terseret juga tersangka MS yang merupakan rekan kerja GA.
GA merupakan warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, sedangkan MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir. Keduanya merupakan tenaga honorer pada Bagian Umum yang bertugas di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, pihaknya juga menggeledah area kerja kedua tersangka. Mereka menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menyedot sabu.
"Dari hasil penyelidikan kami menangkap GA beserta BB sabu 4,87 gram. Setelah pengembangan mengarah pada MS dan kami lakukan ke salah satu kamar di wilayah pendopo hingga kami temukan BB seperangkat alat isap sabu,” jelas Boy saat konferensi pers, Senin (13/12).
Kedua tenaga honorer itu sudah bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang sejak tahun 2019. Boy menyebut, tersangka mengaku empat kali menggunakan sabu-sabu.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyatakan telah memecat kedua pegawai itu. Pihaknya juga menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah. Saya tidak perlu untuk menunggu sampai proses hukum selesai."
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Buntut dari kasus itu, sebagian pegawai yang berada di lingkungan Pendopo juga akan menjalani pemeriksaan untuk menyisir apakah masih ada lain yang terindikasi terlibat sabu-sabu.
Indah mengatakan pihaknya tidak menolerir bawahannya yang bermain-main narkoba, ancamannya yakni pemberhentian tidak hormat.
"Pada intinya kami tidak menolerir yang namanya penggunaan narkoba apalagi di kalangan pegawai Pemkab Lumajang," katanya.
Selain menangkap 2 tenaga honorer, polisi juga menangkap NH, ZA dan AW yang berkaitan atas distribusi dan kepemilikan sabu-sabu. Atas kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.