Seorang ASN Rupbasan di Sulsel Edarkan Sabu, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Berdasarkan pemeriksaan, AS tercatat sebagai ASN di Rupbasan Makassar.

Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) di Sulawesi Selatan inisial AS (32) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulsel. Dari ASN tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 143,9 gram.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah Hatta mengatakan AS ditangkap pada 22 Februari 2025 di Desa Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Berdasarkan pemeriksaan, AS tercatat sebagai ASN di Rupbasan Makassar.
"Barang bukti sudah kita serahkan ke Labfor dengan total berat 143,9 gram sabu" kata Gani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini menyebut pengungkapkan berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menangkap AS di Desa Baranti, Kabupaten Sidrap.
"Perannya dia ini sudah pasti membawa (sabu) yang ada padanya," sebutnya.
Gani menduga AS terkait peredaran narkoba jaringan internasional. Alasannya, pengungkapan penyelundupan narkoba di Sulsel berasal dari luar negeri.
"Barangnya pasti diambil dari beberapa tempat (luar negeri). Untuk saat ini beberapa kasus ada kemungkinan (jaringan) luar negeri," sebutnya.
Selain menangkap ASN Kemenkum Sulsel, Dirtres Narkoba Polda Sulsel juga menangkap seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara inisial RI (35) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. RI ditangkap pada 2 Februari 2025 dengan membawa 2 kilogram ganja.
"Satu lagi kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan berat 2 Kg di Bandara Sultan Hasanuddin. Tersangkanya merupakan honorer Dinas PU Provinsi Sultra," ungkapnya.
Gani menambahkan selama satu bulan mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Lima orang telah ditangkap termasuk AS dan RI.
"Yang bisa kita selamatkan jiwa raganya dari bahaya narkoba 7.894 orang dengan nilai Rp1,27 miliar," tuturnya.
Gani mengungkapkan para tersangka terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.