Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA (37) yang ditangkap polisi usai pesta narkoba.
Selain itu Pemkab akan sanksi tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan. Saat ini, Pemda menunggu proses hukum.
"Harus ada norma-norma aturan yang diikuti. Misal kalau terdakwa melaksanakan tindakan pidana misalnya, ada pemberhentian sementara. Ada tahapan tahapannya. Sekarang masih menunggu surat dari Polres. Kita hormati proses hukum yang berjalan" kata Lihadnyana, Selasa (9/7).
Lihadnyana menekankan kepada seluruh ASN untuk mengikuti seluruh aturan yang mengikat, menjaga nama baik dengan tidak melanggar aturan-aturan dan etika.
"Sehingga benar-benar sesuai statusnya sebagai ASN pemerintah daerah, dia juga harus menjaga marwah pemerintah daerah. Menjaga nama baik pemerintah daerah. Ini kan satu begini sangat mencoreng. Sehingga kami sangat menyesalkan," tegasnya.
GWPA tersebut ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada Jumat (5/7) di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
"Pemeriksaan masih berjalan. Jadi belum bisa menyimpulkan. Yang jelas kasus ini pasti kami tindak lanjuti," ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Saat menggeledah GWPA, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Narkoba tersebut telah disita beserta alat isap sabu atau bong.
Usai diamankan, GWPA dites urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.