Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober
Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat.
Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Mengapa Telkomsel bermitra dengan Google? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Apa itu Pencarian Aman di Google? Pencarian aman atau SafeSearch adalah fitur yang disediakan oleh Google untuk membantu mengontrol dan membatasi konten yang muncul dalam hasil pencarian, terutama untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas atau tidak sesuai.
-
Di mana teknologi Google ini akan digunakan? Teknologi ini dirancang agar dapat digunakan di ponsel pintar, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan.
-
Siapa yang mendapatkan manfaat dari kerja sama Telkomsel dan Google? Layanan RBM akan tersedia untuk pelanggan Telkomsel di Indonesia dan bagi pelanggan pemegang saham Telkomsel, Singtel, di Singapura, dengan mempertimbangkan ketersediaan perangkat yang sudah mendukung teknologi ini.
"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google," papar pengumuman Google Indonesia.
Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran Anda, Anda harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun Anda.
Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.
Baca juga:
Ditjen Pajak Harap Perusahaan Besar Dunia Ikut Bayar Iklan Google Ads ke RI
Google Tutup 210 Kanal YouTube Mencela Demo Hong Kong
Google Perkenalkan Android 10, Tak Ada Lagi Nama Kudapan
Startup Perlu Belajar Menjaga Data Pribadi Konsumen
Hati-Hati, Mencoba Aplikasi Asisten Cerdas Berujung Petaka