Imbas kapal terbakar, Syahbandar Muara Angke dipecat Menhub Budi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memecat Syahbandar atau Kepala Pelabuhan Muara Angke, Deddy Junaedi terkait pemberi izin berlayar KM Zahro Express. Terkait pemberian sanksi kepada Syahbandar, Budi masih menunggu investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memecat Syahbandar atau Kepala Pelabuhan Muara Angke, Deddy Junaedi terkait pemberi izin berlayar KM Zahro Express. Kapal tersebut terbakar saat beranjak dari pelabuhan di Muara Angke, Jakarta Utara menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Penumpang kapal merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017. Terbakarnya kapal Zahro Ekspre menelan korban minimal 23 orang meninggal.
"Berkaitan koordinasi dengan Syahbandar, kami sudah membebastugaskan Syahbandar tapi akan kita klarifikasi akan kita tanya sejauh apa SOP yang ada di jalankan," kata Budi di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/1).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Kapal apa saja yang terbakar di Pelabuhan Cilacap? “Berdasarkan hasil identifikasi sementara, kebakaran tersebut menimpa empat kapal yang tengah bersandar di Dermaga 3 PPS Cilacap,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara pada ANTARA.
-
Di mana kapal nelayan yang ditumpangi para PMI terbalik? Nah, kapal nelayan yang tenggelam ini bermutan di dalamnya seberat 29 ton terbalik pada pagi hari di perairan yang terletak sejauh 68 kilometer di selatan pulau daerah Tongyeong, Provinsi Gyeongsang Selatan," ucapnya.
-
Kapan bangkai kapal itu ditemukan? Demikian menurut pernyataan pers dari Kementerian Budaya dan Media Kroasia pada 23 Juni lalu.
-
Di mana bangkai kapal tersebut ditemukan? Temuan itu berlokasi di sekitar Pulau Kasos.
Terkait pemberian sanksi kepada Syahbandar, Budi masih menunggu investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
"Berkaitan sanksi nahkoda dan syahbnadar akan ditentukan setelah KNKT memberikan penjelasan. Dalam hal nahkoda tentu Polri sudah masuk dan kami berikan kewenangan kepada Polri karena di luar kewenangan kami," ujar Menhub.
Guna meningkatkan pelayanan, Budi menunjuk PT Pelni dan ASDP menjadi operator kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
"Pelni dalam waktu 3 hari akan masuk dan kita akan minta pada Pelni mensubtitusi kekurangan-kekurang ini. Saya sudah koordinasi dengan Gubernur agar ini bisa diakomodasi agar kita bisa terus kasih layanan lebih tinggi dan untuk ke Kepulauan Seribu. Pelni dan ASDP yang diandalkan," ujarnya.
"Kita minta nanti kapal rakyat kita nilai pada mereka yang punya kualifikasi baru diikutsertakan. Dalam waktu pendek ini akan diteliti jumlah kapal yang safe untuk bisa layani masyarakat," tutupnya.
Baca juga:
Cari korban Zahro Express, BPBD temukan 1 mayat di Pulau Semak Daun
Menhub: Korban di RSPAD Gatot Subroto dalam masa pemulihan
Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan
'Saya lihat cucu didorong ke laut, tak tahu istri dan anak di mana'
Ini daftar korban terbakarnya KM Zahro yang dirawat di rumah sakit