Impor minyak bisa dihentikan asal pemerintah rajin bangun kilang
Impor minyak semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri.
Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah menjadi bagian dari kebutuhan primer. Masyarakat yang sehari-hari beraktivitas menggunakan kendaraan sangat tergantung pada pasokan BBM. Karena tingginya kebutuhan masyarakat, pemerintah terus mengimpor minyak mentah.
Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, pemerintah mengimpor BBM dalam bentuk fuel dengan harga Rp 10.000 per liter. Dijual ke masyarakat dengan harga Rp 6.500 per liter.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Harga fuel sekarang USD 120-125 per barel. Kalau kita hitung, itu pemerintah membeli fuel Rp 10.000 per liter itulah subsidi sehingga menjadi Rp 6.500 per liter," ucap Elan di Gedung SKK Migas, Jakarta, Senin (30/12).
Kondisi ini semakin buruk lantaran kebutuhan minyak dalam negeri yang terus membengkak. Setidaknya hampir setiap tahun kebutuhan BBM bersubsidi selalu di atas kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sebenarnya kondisi ini bisa diperbaiki jika pemerintah mau membangun kilang. Pembangunan kilang terakhir dilakukan 20 tahun lalu atau sekitar tahun 1993. Menurut Elan, jika kilang semakin banyak maka pemerintah tidak harus mengimpor fuel namun bisa dalam bentuk crude atau minyak mentah.
"Impor crude sekarang semakin sedikit dibandingkan impor fuel. Kilang kita segitu-gitunya dan kebutuhan terus naik. Kalau impor crude kita cuma harus bayar USD 100 per barel. Itu kan jauh lebih murah," tutupnya.