INACA sebut pemerintah akan naikkan tarif batas atas 10 persen
Angka kenaikan ini di bawah usul INACA yakni 25 persen.
Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menyebut pemerintah hanya menyetujui kenaikan tarif batas atas pesawat sebesar 10 persen. Padahal, INACA mengusulkan besaran kenaikan mencapai 25 persen.
Namun, Ketua INACA Arief Wibowo tidak mempermasalahkan ini dan menerima keputusan pemerintah. "Kita usulkan 25 persen tapi kementerian menyepakati untuk kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen," katanya di Jakarta, Kamis (4/9).
Kebijakan ini, lanjutnya, dinilai baik untuk maskapai nasional dapat bersaing dengan maskapai asing. "Kalau di negeri sendiri tidak ada tabungan buat usaha kita, gimana bisa bersaing keluar," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, berjanji menaikkan tarif batas atas penerbangan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir. Namun, kebijakan tersebut diberikan dengan catatan tidak ada gejolak protes dari masyarakat.
"Mudah-mudahan sebelum kabinet berakhir kalau tidak ada complain dari masyarakat," ujar Mangindaan di Jakarta.
Dia mengakui kenaikan tarif batas atas dipertimbangkan berdasarkan harga avtur dan biaya lainnya seperti rute dan jarak terhadap operasional maskapai.
"Kita perhitungkan begini (tarif batas atas) maskapai tidak break event, menurut perhitungan kami butuh (naik). Sudah kita sosialisasikan, apakah ada pengguna jasa komplain jasa transportasi, masyarakat kita bicarakan," jelas dia.
Sebelum menaikkan tarif batas atas, Mangindaan juga meminta syarat kepada maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan pesawat. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada moda transportasi ini.