Indonesia dan Dunia Terus Matangkan Metode Penarikan Pajak Digital
Selama masa pandemi Covid-19, perkembangan transformasi digital berkembang pesat. Tidak sedikit pelaku UMKM yang bisa bangkit dengan masuk dalam ekosistem ekonomi digital melalui platform e-commerce.
Selama masa pandemi Covid-19, perkembangan transformasi digital berkembang pesat. Tidak sedikit pelaku UMKM yang bisa bangkit dengan masuk dalam ekosistem ekonomi digital melalui platform e-commerce.
"Banyak bisnis termasuk UMKM yang bisa survive di tengah pandemi dengan bertransformasi melalui digital platform," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam International Conference on Digital Transformation in Customs, Jakarta, Selasa (16/3).
-
Mengapa pelaku usaha di Indonesia menganggap transformasi digital penting? Para pelaku bisnis di Indonesia menyadari pentingnya melakukan transformasi digital. Demi memenuhi kebutuhan mereka sebagai pengusaha sekaligus menyajikan solusi bagi masyarakat, pengembangan teknologi dan pengembangan inovasi dinilai sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Apa itu iklan digital? Keunggulan utama iklan digital yaitu kemampuannya untuk menargetkan iklan secara spesifik. Adanya database pengguna dan perilaku online, perusahaan dapat menyajikan iklan hanya kepada kelompok audiens yang ditentukan.
-
Bagaimana cara Indonesia dan Singapura meningkatkan kerja sama ekonomi digital? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dilakukan oleh para pekerja dengan kloning digital mereka? Mereka menggunakan kloning digital ini untuk membantu menyelesaikan tugas sehari-hari, mulai dari menghadiri pertemuan hingga menanggapi email.
Terlebih Indonesia saat ini berada di peringkat ke-4 di dunia dari sisi penetrasi pengguna internet aktif. Angka ini pun akan terus bertumbuh.
Perkembangan ini harus ditangkap pemerintah sebagai peluang pendapatan negara. Pajak dalam ekonomi digital ini juga telah menjadi isu penting yang dibahas para menteri keuangan dalam forum negara G20.
"Ini menjadi pendapat yang paling dicermati karena semua negara tidak bisa menghindari transformasi digital," kata dia.
Meski sudah menjadi pembicaraan internasional namun, belum ada perjanjian kesepakatan yang pasti akan hal ini. "Namun di level global belum ada kesepakatan bagaimana membangun sistem yang adil dan penarikan pajak secara transparan," katanya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan adanya pajak digital ini akan menghadirkan mekanisme baru penghitungan pajak. "Indonesia telah memungut PPN intangible elektronis sistem sejak Juli 2020 dan telah menghasilkan pendapatan yang signifikan," kata dia.
Di sisi lain, bea masuk juga perlu mendapatkan kejelasan dalam ekonomi digital. Di forum internasional, tema ini akan terus dibahas. OECD pun berharap agar hal ini segera mendapatkan kesepakatan.
Kemenkeu Tunjuk e-Bay dan Nordvpn Pemungut Baru Pajak Digital Mulai 1 Februari 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk e-Bay Marketplace GmbH dan Nordvpn SA sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua perusahaan ini akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN pajak perdagangan melalui sistem elektronik maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/1).
Dia memastikan DJP Kemenkeu akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia agar jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," katanya.
Dengan tambahan dua entitas usaha ini, maka terdapat 53 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.
Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.
Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited.
Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, dan PT Tokopedia.
PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte. Ltd, eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(mdk/bim)