Indonesia rugi miliaran Rupiah akibat peredaran barang ilegal
BPOM sempat menemukan peredaran kosmetik ilegal yang terjual total Rp 6,8 miliar dalam delapan hari.
Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan, pemerintah dirugikan dengan adanya barang ilegal atau palsu. Menurutnya, nilai kerugian akibat peredaran barang palsu mencapai miliaran Rupiah.
"Angka pastinya tidak tahu. Tapi kalau kita bicara pengawasan BPOM ini ada risiko fenomena gunung es," ungkapnya di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/6).
Dia mencontohkan hasil tangkapan yang dilakukan pihaknya pada tahun ini untuk penjualan kosmetik ilegal. Kosmetik ini berhasil terjual senilai Rp 6,8 miliar dalam waktu delapan hari di seluruh Indonesia.
"Itu produk ilegal, bentuknya bukan obat tetapi alat kecantikan. Obat tradisional ada bahan kimianya. Tapi dampaknya tentu jauh lebih besar. Karena ini risikonya cukup besar untuk kesehatan," tegasnya.
Menurut Roy, negara bisa dirugikan lebih dari hasil penjualan obat ilegal tersebut. Pasalnya, akhirnya masyarakat yang dirugikan dan negara terkena dampak secara tidak langsung.
"Ya tentu bisa lebih dari itu (Rp 6,8 Miliar). Kalau biaya kesehatan dia kalau sakit. Biaya cuci darah sekarang berapa?" tutupnya.
Berdasarkan data yang diterima merdeka.com, data temuan obat palsu sepanjang 2010-2014, pada 2010 BPOM berhasil menyita 10 jenis, antara lain analgesik, erectyle dysfunction, antiasma. Sedangkan, 2011 terjadi penurunan, karena hanya 8 jenis, antara lain vasodilator dan antidepresi.
Kemudian pada 2012, BPOM menyita 9 jenis, antara lain dekongestan, erectyle dysfunction dan antitusif. Dan 2013 terjadi peningkatan dengan menyita 13 jenis, antara lain analgesic, antihistamin dan erectyle dysfunction.
Lonjakan cukup besar terjadi pada 2014. Sebab BPOM berhasil menyita 40 jenis obat ilegal, antara lain antibiotik, erectyle dysfuction dan antihipertensi.