Industri mainan keluhkan oknum polisi sidak pabrik tanpa izin
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak yang ada di pabrik, gudang atau toko.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak yang ada di pabrik, gudang atau toko.
Menurutnya, oknum tersebut dinilai kerap mencari-cari kesalahan dari produk mainan anak yang ada di gudang atau toko yang diperiksa.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana PT Astra Agro Lestari Tbk mengembangkan industri perkebunan di Indonesia? Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Bagaimana proses produksi sarung di pabrik tersebut? Seiring waktu, usaha tenun kecil ini terus berkembang. Kapasitas produksi dan jenis produk ditambah. Kini, selain memproduksi sarung tenun manual, pabrik ini juga membuat sarung tenun menggunakan Alat Tenun Mesin (ATM).
"Mereka mengecek SNI, kalau SNI sudah ada, kemudian cari lagi yang lain. Ini dicari-cari sampai ketemu (kesalahan). Oknum berseragam coklat ini langsung bawa barang dari gudang, langsung vonis bersalah," ujar dia di kawasan Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4).
Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya mengatakan, oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 59 yang menyatakan selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelindungan konsumen diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik.
"Ini ada oknum di pasar yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen untuk menyidik produk mainan. Apakah oknum ini punya hak untuk melakukan sidak di lapangan?," kata dia.
Menurut Sudarman, berdasarkan Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang berhak melakukan penyidikan terhadap produk-produk mainan anak adalah petugas dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Karena ada juknis Kemenperin yang berhak itu petugas yang ditugaskan Kemenperin dan Kemendag. Tapi sekarang polisi bisa seenaknya mengambil contoh, padahal belum tentu semua oknum polisi ini mengetahui cara-cara (produksi mainan) yang betul," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenperin usul ESDM patok harga batubara untuk industri petrokimia
Industri hulu petrokimia tak siap hadapi revolusi industri k-4, ini sebabnya
Kemenperin: Suku bunga bank kita memang cukup tinggi, sudah jadi pembicaraan umum
Kemenperin: Pengusaha IKM jadi motor pertumbuhan di revolusi industri ke-4
Pengusaha yakinkan revolusi industri 4.0 tak hapus tenaga kerja