Ingat, Beli Skin Game Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Skin adalah penampilan pada sebuah karakter pada game online. Dengan memiliki skin, maka karakter pada game tersebut memiliki penampilan yang secara utuh, dan dapat mengubah bentuk, serta beberapa tambahan lain yang dirasakan ketika gamer bertanding.
Para gamer sepertinya harus lebih bijak jika ingin membeli skin puluhan juta pada game online. Sebab, menurut Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, membeli skin puluhan juta wajin dilaporkan sebagai pajak pengeluaran.
Perlu diketahui, skin adalah penampilan pada sebuah karakter pada game online. Dengan memiliki skin, maka karakter pada game tersebut memiliki penampilan yang secara utuh, dan dapat mengubah bentuk, serta beberapa tambahan lain yang dirasakan ketika gamer bertanding.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
Pembahasan ini muncul saat akun twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI merespons unggahan tentang pengisian kolom harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan. Pada unggahan tersebut, terdapat akun twitter yang mengisi kolom harta dengan karakter atau skin game online Genshin Impact yang diklaim bernilai Rp15 juta.
"Ngisi laporan pajak tahunan karakter genshin impact," tulis @paimonfess dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (11/2).
Kicauan tersebut memantik diskusi di Twitter tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan. Sebab, pembelian skin pada game online bernilai jutaan dapat dikategorikan sebagai aset atau lebih pada pengeluaran.
Hingga akun twitter @manvvellism mengajukan pertanyaan apakah pembelian skin dengan nilai jutaan rupiah sebagai harta tidak berwujud harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Nanya serius, harta tidak berwujud gini dimasukin ga min? skin game banyak soalnya," tanya @manvvellism.
Ditjen Pajak kemudian menjelaskan definisi dari harta tidak berwujud dalam ketentuan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
"Terima kasih penjelasannya, Kak. Jika merujuk pada Pasal 11a UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP, yang dimaksud harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)," tulis keterangan DJP.
Wajib Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023
Sebagaimana diketahui, setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengkonfirmasi hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.
Pasal 39 menyebutkan 9 jenis pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satunya bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT. Selain itu, pasal ini juga akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
(mdk/idr)