Ingat, Penerima BSU Rp600.000 Tak Sesuai Persyaratan Bakal Kena Sanksi
Kedua jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka harus wajib mengembalikan BSU ke rekening kas negara.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 hingga tahap keempat kepada 8,1 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.
Adapun penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang bercerita tentang isu pupuk subsidi kepada Ganjar Pranowo? "Di sini ada isu pupuk subsidi yang mengendalikan Pak Ganjar," ujar salah seorang petani.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa kelompok kuda kepang di Kebumen kesulitan mendapatkan bantuan? Adegan "mendem" disebut menjadi penghambat kelompok kuda kepang tidak mendapat bantuan pemerintah.
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
Kendati demikian bagi penerima BSU namun tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan akan ada sanksi yang ditetapkan loh.
Dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, Selasa (11/10), jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai. Maka pemberi kerja akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kedua jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka harus wajib mengembalikan BSU ke rekening kas negara.
"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis @Kemanker, Selasa (11/10).
Lebih lanjut jika Anda merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU Tahan 4
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disalurkan hingga tahap keempat kepada 8,1 juta penerima. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengiriman program BSU senilai Rp 600 ribu dipercepat, terutama untuk penerima manfaat dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
"Kita berharap dari menyampaikan BLT daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat menjadi lebih baik dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dikutip dari akun instagram @Kemnaker, penyaluran BSU hingga tahap keempat sudah 8.168.987 pekerja/buruh atau 63,60 persen. Penyaluran yang dilakukan selain cepat, juga terus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program BSU.
"Yang belum sabar ya. Terimakasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tulis akun @Kemanker, Senin (10/10).
(mdk/idr)