Ini Alasan Kemnaker Tak Ingin JHT Bisa Dicairkan Jika Pekerja Kena PHK
Seharusnya, JHT dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkannya setelah PHK.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa terjadi peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) saat pandemi. Salah satunya disebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menggeser filosofi dari JHT itu sendiri selama pandemi.
Seharusnya, JHT dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkannya setelah PHK.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Apa yang diharapkan Kemnaker dari BPVP Belitung? “Usia 4 tahun BPVP Belitung ini adalah usia yang sangat muda. Namun demikian, kami berharap BPVP Belitung menjadi tempat bagi SDM khususnya yang ada di Pulau Belitung ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau juga di tempat lain yang ingin meningkatkan keterampilan, meningkatkan kompetensinya yang itu sangat diharapkan menjadi modal untuk bisa bersaing dalam pasar kerja yang sangat ketat," ucap Sekjen Anwar.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan serikat pekerja/buruh guna membahas klaim JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat PHK di masa pandemi.
Berdasarkan PP No.60/2015 dan Permenaker No.19/2015 memungkinkan pekerja mengklaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun, saat ini Kemnaker sedang merevisi permenaker tersebut untuk mengembalikan filosofi program JHT.
"Kami merevisinya agar benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagaimana UU No.40/2004 dan juga PP No.46/2015," kata Indah.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan klaim JHT selama Desember 2020 hingga Agustus 2021 dan membenarkan terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan alasan mengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim di bawah Rp10 juta dan jarak umur di bawah 30 tahun (usia produktif).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, yakni menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat mengajukan klaim.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No.24/2011 seperti praktik internasional berupa simpanan masa tua (old saving).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini membenarkan terjadi kenaikan klaim JHT selama pandemi di wilayah kerjanya, yakni 8.294 klaim dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 4 Oktober 2021.
"Selama masa pandemi jumlah klaim JHT memang meningkat dan kami akan tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta," katanya.
(mdk/idr)