Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan pemerintah melarang e-commerce berbasis media sosial.
Salah satunya, karena pemerintah ingin melindungi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang lesu akibat keberadaan social commerce.
- Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
- Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
- Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
- Jaga Keberlangsungan UMKM, Pemerintah Bakal Buat Aturan untuk Social Commerce
"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade, tapi fair trade, perdagangan yang adil jadi gimana sosial media ini tidak serta merta menjadi ecommerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Jadi negara harus hadir melindungi pelaku umkm negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah, kita klenger," sambungnya.
Selain itu, kebijakan memperketat perdagangan elektronik bertujun untuk menjaga data pribadi masyarakat. Sebab, Budi khawatir data pribadi masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
"Kedua, kedaulatan data kita. Ntar dipakai semena-mena, nanti algoritmanya sudah sosial media nanti e-commerce. Nanti Fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain," tutur dia.
Merdeka.com
Terlebih, Budi menyebut banyak sosial media yang akan melebarkan sayapnya menjadi sosial commerce.
Sehingga, aturan soal social commerce harus diperketat dengan melarang platform sosial media menjadi e-commerce.
"Ini kan semua platform akan ekspansi kan berbagai jenis dan itu harus kita tata supaya jangan ada monopolistik alamiah, enggak di tata, tau-tau dikontrol sama dia," pungkas Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan. Pasalnya, saat ini banyak sosial media yang ingin mengikuti tren TikTok dimana memiliki aktivitas jual beli barang.
"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antri banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan memperketat perdagangan di platform online agar adil bagi para pedagang.
Hal ini, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini.
"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," ujarnya.