Ini cara Kemenkeu selamatkan BPJS Kesehatan dari defisit
Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengendalikan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah melalui peningkatan peran dari pemerintah daerah (Pemda).
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian guna membahas defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dari pemerintah, hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengendalikan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah melalui peningkatan peran dari pemerintah daerah (Pemda).
"Langkah pertama kita melihat peran pemerintah daerah. Ini penting melihat peran pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mendapatkan Pemda yang masih banyak punya utang," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (17/9).
Wardiasmo menyebut, untuk mempercepat pembayaran tunggakan iuran dari Pemda, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah. Melalui PMK tersebut diharapkan pemerintah daerah akan lebih patuh terutama dalam membayar iuran BPJS.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan PMK Nomor 222 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok. "Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah di tandatangani oleh Presiden guna pajak rokok. Karena semua daerah pasti ada yang merokok," imbuhnya.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga berupaya melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.
Bahkan untuk bantuan pemerintah untuk penanganan defisit keuangan BPJS pihaknya juga telah mengeluarkan PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga:
Kemenkeu akan beri dana talangan BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,99 triliun
Tunggakan BPJS di RSUD Kota Bekasi capai Rp 27 miliar
Mengenal Kalsum Harni, kader JKN-KIS nan militan asal Palembang
Polisi tangkap tangan 2 pejabat Puskesmas sunat dana BPJS warga
BPJS Kesehatan gandeng Bank Syariah Mandiri dalam penyediaan fasilitas pembayaran