Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta
Kementerian PANRB tengah menyiapkan RUU ASN, salah satu poinnya pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Pemerintah Berencana pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II bisa diambil dari kalangan swasta.
Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta
Wacana pihak swasta bisa mengisi jabatan eselon II, menyeruak seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penempatan swasta sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya saja itu berlaku khusus Eselon I.
Merdeka.com
- Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
- Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
- Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
- Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Lalu, apa yang dimaksud dengan eselon II. Apa saja tugas bagi orang yang dilantik menjadi eselon II?
Sebagaimana diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat hierarki.
Jabatan di ASN terdiri dari eselon Eselon IV, Eselon III, Eselon II, dan yang tertinggi adalah Eselon I.
Eselon II merupakan jabatan hirarki struktural lapis kedua setelah Eselon I. Eselon II terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Untuk jenjang Eselon II yang terendah yaitu golongan IV/c dan tertinggi golongan IV/d.
Merdeka.com
Di tingkat pemerintah pusat, jabatan Eselon II terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar.
Sementara di tingkat provinsi, Eselon II yaitu Inspektur, Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Provinsi.
Merdeka.com
Jika dilihat secara fungsi dan wewenang, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya, melalui keahliannya dalam perancangan, dan implementasi strategi, guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok.