Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah berencana membuat kebijakan baru yang mengizinkan kalangan swasta menduduki jabatan eselon II di kementerian/lembaga. Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mendukung rencana yang dibuat Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Asalkan, proses pemilihan pejabat eselon II dari kalangan swasta dilakukan secara terbuka.
"Jadi di lelang secara terbuka saja, ada seleksinya juga nanti," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta Sabtu (5/8).
Trubus menilai keterbukaan ini perlu dilakukan agar masyarakat juga bisa mengawal proses pemilihan pejabat tersebut.
Kalau perlu ada seleksinya untuk memastikan calon pejabat tersebut memiliki kemampuan yang diharapkan.
Merdeka.com
"Jadi tetap ada seleksinya untuk menghindari kepentingan politik," kata Trubus.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemilihan tersebut juga melibatkan pihak lain demi menjaga intergritas.
Misalnya, kata Trubus, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman, Komnas atau lembaga independen lainnya.
Sehingga ada perwakilan dari pemerintah.
"Kalau perlu ada lembaga komisi apartur negara yang mengawasi. Bisa dari DPR, Ombudsman atau melibatkan Komnas. Jadi mereka ini juga yang menentukan bukan hanya pemerintah saja" kata Trubus.
Sebagai informasi, pengisian jabatan eselon II dari kalangan swasta di pemerintahan ini ternyata seiring dengan akan berpindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan. Insiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam. Namun Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, ada kendala dalam merekrut eselon II di IKN dari swasta. Sebab, undang-undang mengatur hanya eselon I yang boleh merekrut dari luar PPPK atau PNS.