Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik
Pakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.
Pemerintah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik
Pakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik. Di satu sisi, Yogi mendukung rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Saya sangat setuju 100 persen. Dengan syarat harus netral, harus ada fit and proper test," kata Yogi kepada merdeka.com, Senin (7/8).
Dia mengatakan, fit and proper test atau uji kepatutan menjadi langkah penting untuk memastikan agar pihak swasta yang direkrut pada instansi pemerintah pusat nantinya memiliki kompetensi manajerial yang unggul.
Jika revisi Unsang-Undang ASN ini dibahas, Yogi juga mengingatkan agar sejak dini pemerintah mematok standar kompetensi yang harus dipenuhi pihak swasta.
"Pada intinya dia harus masuk dulu pada kompetensi pemerintahannya harus masuk," kata dia.
Menurutnya, pemanfaatan swasta di instansi pemerintah bukan hal baru. Di Singapura, pegawai swasta yang bekerja di pemerintahan sangat lazim terjadi. Hal ini untuk meningkatkan dan menjaga daya saing di internal pemerintahan. "Beberapa negara seperti di Singapura, itu sudah biasa PNS kolaborasi dengan swasta. Di kita saja yang sampai pensiun," ungkapnya.
Sementara itu, penempatan swasta sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya saja itu berlaku khusus Eselon I.
"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa perbedaan yang kerap diunggulkan.
Untuk pegawai swasta, umumnya diasosiasikan sebagai pegawai yang memiliki etos kerja dan daya saing yang tinggi.
Alasannya, pendapatan ataupun bonus pegawai swasta dilihat berdasarkan kinerja.
Sementara tunjangan untuk ASN sudah diatur dalam aturan yang mengikat. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.