UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Aturan ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat.
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
Kalangan Swasta Boleh Jadi Pejabat Eselon II
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Menteri Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).
Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
“Merekrut eselon II yang percepatan dari swasta (sekarang) kan enggak bisa. Karena hanya boleh eselon I dari PPPK atau non ASN. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.
Maka dari itu, Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.
Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon I dan II ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).
Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.