Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Pemrintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membolehkan kalangan swasta menjadi pejabat eselon II di pemerintahan pusat.
Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Kalangan Swasta Isi Jabatan Eselon II
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).
Namun demikian, posisi eselon II dari kalangan swasta ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat, tidak untuk pemerintah daerah.
Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.
Ternyata Ini Tujuan Revisi Aturan
Pengisian jabatan eselon II dari kalangan swasta di pemerintahan ini ternyata seiring dengan akan berpindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Anas menjelaskan, ada kendala dalam merekrut eselon II di IKN dari swasta. Sebab, undang-undang mengatur hanya eselon I yang boleh merekrut dari luar PPPK atau PNS.
"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.
Sudah Disuarakan Sejak 2019
Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon I dan II ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK" ujar Setiawan di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).
Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.