Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas tengah menyusun kebijakan yang mengizinkan kalangan swasta bisa mengisi jabatan tinggi di tingkat eselon II. Rencana tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan tersebut harusnya bukan hanya berlaku di IKN Nusantara.
"Bukan hanya di IKN saja, tapi bisa juga di tingkat kepala daerah yang lainnya,"
kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (5/8).
Dia menjelaskan, selama ini banyak program kepala daerah yang tidak bisa berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
Penyebabnya, sering kali kepala daerah yang merupakan jabatan politik ini harus berhadapan dengan ASN setempat.
"Kepala daerah juga dari unsur swasata dengan pilkada dan selama ini mereka seringkali menerima perlakuan pembangkangan atau perlawanan dari ASN di bawahnya," kata Trubus.
Bahkan, kata Trubus, hal ini pernah dikeluhkan para Gubernur DKI Jakarta seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan.
Termasuk Heru Budi Hartono yang kini menjadi Pj Gubernur DKI dan kepala daerah lain yang juga pernah mengalami hal serupa.
"Kaya Pak Heru, Pak Ahok dan Pak Anies ini ini pernah ngeluh ASN jalan di tempat," kata Trubus.
Akibatnya, program yang diinisiasi sulit terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sehingga seolah-olah janji politik saat kampanye tidak terealisasi.
"Jadi ini harus juga bisa diisi kalangan swasta," kata dia.
Lebih jauh Trubus juga mengaitkan dengan minat investor menanamkan modal di daerah.
Menurutnya, investor akan lebih tertarik berinvestasi jika pengurusan izin di daerah lebih sederhana dengan pelayanan yang cepat.
Tentunya tanpa ada pungli atau setoran liar selama proses pengurusan izin.
"Investasi ini harus sederhana dengan pelatana yang cepat dan tepat," kata Trubus mengakhiri.