Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mendukung rencana Anas yang membuka peluang kalangan swasta menjadi pejabat tingkat eselon II di pemerintahan.
Dari rencana tersebut dia melihat ada niat baik dari MenPAN-RB membuat lembaga pemerintahan menjadi semakin proporsional.
"Dalam arti memberikan keseimbangan proprosionalitas dalam konteks organisasi atau lembaga yang dipimpin nanti bisa lebih tepat,"
kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (5/8).
Trubus menilai langkah yang diambil Anas sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.
Alasannya layanan publik saat ini terkesan lambat, tidak optimal dalam menjalankan program pemerintah hingga praktik korup yang tinggi.
"Selama ini lemabaga pemerintahan yang full ASN ini kan terkesan lambat, tidak optimal dan perilaku korupsinya tinggi," ungkap Trubus.
Kehadiran swasta di lembaga pemerintah diharapkan bisa membuat pelayanan publik menjadi lebih baik.
Aspek tranparansi akan semakin terlihat dan masyarakat bisa mengakses berbagai kegiatan pemerintah.
Merdeka.com
Mengingat selama ini pemerintah baik pusat maupun daerah menutup diri dari publik. Bahkan cenderung arogan padahal tugas mereka menjadi pelayan masyarakat.
"Jadi ini lebih ke masyarakat bisa akses pelayanan publik yang lebih memuaskan," kata Trubus.
Sehingga, rencana kebijakan tersebut pada intinya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik saat ini.
"Jadi kita harus memaknai maksud dari MenPAN-RB ini agar pelayana publik dengan era digital ini bisa jauh lebih baik, cepat dan bermanfaat," kata Trubus mengakhiri.