Ini instruksi khusus Presiden Jokowi pada menteri dalam menangani dampak gempa Lombok
Kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono misalnya, Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian.
Presiden Joko Widodo memberikan instruksu khusus kepada sejumlah pejabat untuk penanganan gempa di Lombok. Hal ini menjadi pelengkap Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatanganinya pada 23 Agustus 2018.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono misalnya, Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kapan Jokowi meresmikan rekonstruksi bangunan di Sulawesi Barat? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan rekonstruksi 147 bangunan yang rusak akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2021 silam.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Menumpangi mobil Mercy Kepresidenan, Jokowi menelusuri jalan rusak tersebut. Tampak terlihat sebagian bahu jalan tidak beraspal. Lubang besar juga mewarnai jalan tersebut.
"Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/8).
Presiden juga menginstruksikan menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi itu.
Sementara terkait pendanaan, Presiden Jokowi menginstruksikan menteri PUPR mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Instruksi ke sejumlah menteri
Khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan kepada Menteri Agama (Menag), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan BNPB, menteri PUPR dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana ibadah dan pendidikan agama.
Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana.
"Melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana," bunyi sambungan instruksi khusus Presiden kepada Mendikbud sebagaimana tertulis dalam diktum KETIGA poin 8b Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana kesehatan dan prasarana kesehatan.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menkes untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.
Adapun kepada Menteri Sosial (Mensos), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan rehabitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinsi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial.
Khusus kepada Menteri ESDM, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menjamin ketersediaan listrik dan bahan bakar minyak, melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.
"Melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana pertanian yang rusak akibat bencana," bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertanian dalam Inpres tersebut.
Sedangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta BUMN untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Presiden Jokowi menginstruksikan melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang rusak, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinasi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana perdagangan.
Sementara kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan proses revisi anggan atas usulan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh BNPB; dan memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sedangkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018.
Baca juga:
Masa tanggap darurat berakhir, pendampingan penanganan gempa Lombok tetap berjalan
Mendikbud: 235 sekolah di Lombok rusak parah terdampak gempa
Bantuan logistik mandek di kantor desa, warga cuma terima mi instan
BNPB: Tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir
Cegah sapi milik korban Lombok dicuri, Kementan bangun posko hewan ternak
Sehari jadi Mensos, Agus Gumiwang langsung tinjau korban gempa Lombok
Per 23 Agustus, pemerintah telah salurkan Rp 985,8 M untuk penanganan gempa Lombok