Ini kriteria penunggak pajak yang bisa dipenjarakan DJP
"Upaya tersebut adalah upaya terakhir yang kami lakukan untuk memberi efek jera."
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Iryanto menyebut, sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Berbagai upaya telah dilakukan agar WP mau melakukan kewajibannya. Sayangnya, upaya tersebut tak tak dihiraukan WP, pihaknya pun terpaksa menyandera seseorang untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan.
"Upaya tersebut adalah upaya terakhir yang kami lakukan untuk memberi efek jera," ujar Prayitno dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Siapa saja yang pernah terlibat sebagai mafia pajak dan telah dihukum penjara? 4 Mafia Pajak Paling Populer Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun Gayus Tambunan Gayus Paling Fenomenal.
Kendati demikian, kata Edi, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyanderaan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar yang bersangkutan dapat disandera dan dititipkan di Lapas.
"Pertama adalah terhadap WP minimum utang Rp 100 juta itu kita mengambil langkah supaya bisa ditahan," ucapnya.
Kemudian yang kedua adalah status piutang pajak sudah inkrah oleh pengadilan. Dengan begini, pihaknya bisa memiliki kuasa penuh untuk melakukan penyanderaan terhadap WP yang bermasalah.
"Kedua paling penting status piutang pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap. WP bisa melakukan penolakan terhadap pemeriksaan SKP, sepanjang dia masih melakukan upaya hukum."
"Ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita lakukan penahanan. Namun prosesnya mulai dari teguran, sita aset dan seterusnya, jika masih tidak memberi respon maka akan dibawa ke lapas dan ditahan 6 bulan sampai dia membayar kewajibannya," tandasnya.
Baca juga:
Ditjen Pajak sandera & tahan bos PT ESI tunggak pajak Rp 1,66 miliar
Ditjen Pajak tutupi proses penyanderaan penunggak pajak Benny Basri
Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta
Stres, penunggak pajak di Banyumas dirawat di Rumah Sakit jiwa
Penunggak pajak yang disandera di Rutan Banyumas, ajukan gugatan
Gunakan faktur pajak fiktif, 63 Wajib Pajak di Jateng terancam dibui
Kemplang pajak Rp 3,9 M warga Purwokerto dijebloskan ke penjara