Ini persiapan OJK kawal perkembangan Fintech di Tanah Air
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (Fintech).
OJK sudah membentuk 'Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan' yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan Fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/10).
Kehadiran Fintech, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan. Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.
Dalam waktu dekat, OJK memiliki beberapa rencana untuk mendukung berkembangnya industri fintech antara lain:
1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
2. Menindaklanjuti perjanjian bersama KOMINFO, OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.
5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.
Perkembangan sementara dari kajian yang dilakukan oleh Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan OJK, klasifikasi perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK bisa terdiri dari berbagai jenis usaha seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, chanelling kredit dan lain sebagainya.
"Klasifikasi perusahaan Fintech itu di luar jenis usaha Fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur Bank Indonesia," kata Rahmat.
Dari kajian OJK, jumlah sementara perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang Fintech ini, sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK saat ini masih menkaji aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.
"Kita sedang mempersiapkannya agar kita punya guide line arah yang jelas. Saya usahakan akhir tahun ini kita sudah punya (regulasi fintech). Karena nanti ada series diskusi ini," ujar Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).
Baca juga:
OJK: 95 persen dana repatriasi Tax Amnesty masih di perbankan
Aturan baru OJK bakal sulap Indonesia seperti Filipina dan Thailand
OJK minta konglomerat tidak main di bisnis pegadaian
OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain
Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK