Apakah Asuransi Jasa Raharja akan Beri Santunan Keluarga Vanessa Angel?
Kabar duka datang dari pasangan selebriti Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah. Vanessa dan suaminya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Km 672 dan meninggal dunia.
Kabar duka datang dari pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa dan suaminya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Km 672 dan meninggal dunia.
PT Jasa Raharja (Persero) sendiri sebagai BUMN pengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.
-
Bagaimana Tessa Kaunang menjaga kecantikannya? Tessa Kaunang juga secara konsisten menjaga kecantikan tubuhnya melalui perawatan rutin yang ia lakukan.
-
Kapan Angela Hartono mulai merasakan perasaannya kepada Kak Jason? Dear Kak Jason,Apa kabarnya hari ini Kak? Saya bingung mau nulis apa di surat ini. Yang pasti ingin sekali menuliskan semua yang belum sempat terlisankan kepada Kakak, yakni tentang perasaanku yang beberapa hari ini selalu aneh. Pikiranku selalu saja tertuju pada saat pertama kali aku melihat Kakak dari kejauhan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Kapan Wayan Victoria Semesta Brotolaras lahir? Dia lahir pada hari Rabu, tanggal 24 April, pukul 08.06.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Baca: Penjelasan Jasa Raharja
Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut :
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.
Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda/Duda yang sah
- Anak-Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Cara klaim
- Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
- Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Dokumen Persyaratan
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
Kartu Keluarga (KK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan.
Formulir keterangan singkat kecelakaan.
Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
- Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
- Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
- Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
- Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
- Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.