Ini strategi BPH Migas tekan praktik Pertamini
Anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan konsep sub-penyalur ini ialah salah satu upaya mengurangi praktik ilegal Pertamini yang pertumbuhannya kian masif di masyarakat. Selain itu, kata dia, konsep sub-penyalur bertujuan untuk memperluas pendistribusian sub-penyalur sendiri di Indonesia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dalam rangka mempercepat penerapan Bahan Bakar Minyak atau BBM Satu harga secara nasional, mensosialisasikan implementasi sub penyalur BBM subsidi di Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan konsep sub-penyalur ini ialah salah satu upaya mengurangi praktik ilegal Pertamini yang pertumbuhannya kian masif di masyarakat.
"Pertamini memang membantu sekali untuk teman-teman yang katakanlah butuh bensin dalam kondisi tertentu, tetapi ini ilegal. Nah salah satu upaya dari BPH Migas ini melalui konsep sub-penyalur," tuturnya di Hotel Gardenia, Pontianak, Kalimantan, Selasa (18/9).
-
Bagaimana BPH Migas memastikan kelancaran program BBM Satu Harga di daerah terpencil? Ia meminta kepada Badan Usaha Penugasan untuk selalu memantau operasional dan keberlanjutan dari lembaga penyalur BBM Satu Harga yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Apabila ada kendala, kita bisa koordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kita ingin program BBM Satu Harga berjalan sesuai tujuan awal program ini dilaksanakan,” imbuhnya.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu, kata dia, konsep sub-penyalur bertujuan untuk memperluas pendistribusian sub-penyalur sendiri di Indonesia, termasuk diantaranya untuk di daerah-daerah di Kalimantan. "Ada 7.455 penyalur di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih kurang untuk luas Indonesia yang sebesar 1.9 juta km persegi (km2), itu masih kecil," ujarnya.
"Jadi bisa dibayangkan coverage harian penyalur ini cuma 30.000 km2. Makanya konsep sub-penyalur ini terobosan, memperbanyak penyalur resmi dengan investasi murah. Kalau investasi reguler kan biayanya mahal," tambah dia.
Ibnu menambahkan, kehadiran sub-penyalur di masyarakat juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia. "Tak lupa untuk kebutuhan daerah-daerah 3T juga," ungkapnya.
Seperti diketahui, distribusi konsep sub-penyalur ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Dan hingga saat ini, Provinsi Kalimantan sendiri telah memiliki 2 sub-penyalur. Itu termasuk dengan sub-penyalur yang ada di Kabupaten Kubu Raya. "Makanya kita dorong terus ini," tandas Ibnu.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Polri teken MoU dengan SKK Migas dan BPH Migas
Hingga akhir Agustus, penyaluran Premium baru 44,29 persen dari target
BPH Migas kebanjiran permintaan izin pendirian Pertamini di desa
ESDM bakal lelang 6 blok migas
BPH Migas dan Pertamina sepakat untuk digitalisasi nozzle
Antisipasi kecurangan, Pertamina terapkan Digitalisasi Nozzle di SPBU
Ini manfaat penerapan sistem digital dalam penyaluran BBM